Categories: Ekonomi Bisnis

Okupansi Hotel Februari Naik 1,29 Poin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – April ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau merilis okupansi hotel pada bulan Februari, di mana tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi Hotel berbintang di Provinsi Riau pada bulan Februari 2022 mengalamai kenaikan sebesar 1,29 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya.

"Untuk bulan Februari Okupansi hotel sebesar 42,13 persen. Angka TPK tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,29 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 40,84 persen," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Misfaruddin, Ahad (17/4).

Ia mengatakan dengan angka TPK ini, berarti pada bulan Februari 2022 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 42 persen sampai 43 persen dari total kamar di antaranya telah terjual. "Jika dilihat TPK periode yang sama pada tahun 2021 yang tercatat sebesar 38,16 persen, maka TPK pada Februari 2022 mengalami kenaikan sebesar 3,97 poin," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Misfaruddin, untuk rata-rata lama menginap tamu (RLMT) asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Riau bulan Februari 2022 adalah 1,46 hari. "Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," sebutnya.

Jika dirincikan, untuk angka RLMT tamu asing yang berkunjung ke Provinsi Riau dan menginap di hotel berbintang pada Februari 2022 tercatat 3,06 hari. Hal ini dapat diartikan rata-rata tamu asing yang menginap di hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau pada bulan Februari 2022 tercatat selama 3 hingga 4 hari.  "Sementara untuk Rata-rata Lama Menginap Tamu Indonesia tercatat selama 1,46 hari, atau berarti rata-rata tamu Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Riau selama 1 hingga 2 hari," terangnya.

Bila dirinci menurut kelas hotel terlihat rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 5 yaitu 9,75 hari. "Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang terlama dialami oleh hotel bintang 3 yaitu 1,58 hari atau selama 1 sampai 2 hari," imbuhnya.(anf)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

6 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

6 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

7 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

7 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

7 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

1 hari ago