Categories: Ekonomi Bisnis

BI Terbitkan Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp75 ribu, sebagai peringatan Kemerdekaak Republik Indonesia ke-75. Peresmian ini dilakukan secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia, Senin (17/8).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan uang edisi spesial ini dengan menukarkannya mulai pukul 15.00 WIB.

"Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id," katanya.

Perry mengatakan, terdapat dua periode pemesanan. Pada tahap pertama yaitu 17  Agustus-30 Sepgember 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sedangkan untuk tahap dua, dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang hingga selesai. Masyarakat dapat menukarkannya di Bank Indonesia ataupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dan bank-bank umum.

"Bank umum yang ditunjuk, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga," kata Perry.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan jumlah uang tersebut diterbitkan secara terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk satu lembat uang Rp75 ribu. "Uang peringatan kemerdekaan ini dikeluarkan sebanyak 75 juta lembar, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya. 

Persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, dan data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat diwakilkan, ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa serra memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat. 

 

Laporan: Annafimuja (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

4 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

5 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

5 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

6 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

6 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

6 jam ago