Categories: Ekonomi Bisnis

Mengenal Waran Terstruktur, Instrumen Investasi dari Perusahaan Efek

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, instrumen investasi waran terstruktur dapat diterbitkan pada semester pertama tahun ini karena sistem transaksi sudah siap. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny menjelaskan, waran terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham.

Tetapi ini merupakan produk investasi yang dimiliki perusahaan efek dengan kapasitas sebagai anggota bursa (AB) atau pengguna jasa penyelenggara pasar alternatif (PPA). Denny menjabarkan, perusahaan efek sebagai penerbit waran terstruktur harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) setidaknya Rp250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25 persen dari nilai MKBD.

Selain sekuritas, kata Denny, produk investasi ini juga bisa diterbitkan oleh bank umum BUKU 3 dan BUKU 4 atau pun pihak lain yang disetujui oleh OJK. "Kami berharap dan yakin structured warrant bisa terbit semester pertama tahun ini. Sistem (transaksi) kami sudah ready semua," ujarnya di gedung BEI Jakarta, Jumat (14/2) sore.

Denny mengungkapkan, setidaknya sudah ada lima lembaga keuangan yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan produk derivatif tersebut. Namun, waran terstruktur akan segera terbit usai pengesahan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Waran Terstruktur.

Mengingat penetapan underlying Waran Terstruktur berada di bawah ranah kerja BEI, kata denny, produk ini diharapkan bisa mengacu pada saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar serta fundamental perusahaan dalam kategori baik.

Sehingga, efek yang paling memungkinkan untuk menjadi underlying adalah saham anggota Indeks IDX30. "Pada praktiknya di luar negeri, satu sekuritas bisa menerbitkan beberapa structured warrant, karena penerbitannya tergantung jumlah underlying-nya. Nantinya, kami di BEI akan mencari saham-saham yang paling liquid," jelasnya.

Sebagai informasi, waran terstruktur merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying pada harga dan waktu tertentu. OJK akan menetapkan bahwa efek yang bisa menjadi underlying adalah saham, indeks saham, indeks sekumpulan saham, reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI atau efek lain yang ditetapkan oleh OJK.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

19 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

19 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

2 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

2 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

2 hari ago