Site icon Riau Pos

Fadli Zon Minta Presiden Tak Asal Ngomong soal Maskapai Asing

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi rencana Presiden Joko Widodo mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik. Fadli menegaskan maskapai asing melayani rute domestik berpotensi menabrak banyak aturan. ’’Rencana ini juga bertentangan dengan semangat menegakkan kedaulatan udara,’’ kata Fadli Zon dalam siaran pers resminya, Minggu (16/6/2019).

Fadli juga mencermati pernyataan-pernyataan presiden terkait industri penerbangan sejak akhir tahun lalu, mulai dari isu harga avtur, tiket mahal, hingga ke rencana mengundang maskapai asing. ’’Sama sekali tidak mencerminkan road map penyelesaian masalah,’’ tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya. ’’Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya, karena bisa mengancam kedaulatan udara kita,’’ papar dia.

Menurutnya, mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention. Fadli menjelaskan ’’Cabotage’’ adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.

Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif.  ’’Artikel tadi tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara. Jadi, itu latar belakang adanya Article 7,’’ jelasnya lagi.

Menurut dia, hal itu menjadi penyebab tidak ada negara mana pun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya. Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun.

Selain menabrak konvensi internasional, usulan membuka rute domestik bagi maskapai asing juga bertabrakan dengan dua regulasi Indonesia sendiri. Pertama, usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terutama Pasal 108 yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya haruslah dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Exit mobile version