Categories: Ekonomi Bisnis

Strategi Mitsubishi Layani Konsumen di Tengah Wabah Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) telah kembali mengoperasikan layanan Mitsubishi Motors Customer Care. Ini untuk memfasilitasi pelanggan dengan menyediakan layanan 24 jam call center Mitsubishi Motors Customer Care (MMCC) melalui hotline 0804-1-300-300 yang siap menjawab kebutuhan pelanggan.

Di tengah kondisi saat ini, pelanggan jadi tidak perlu khawatir untuk mendapatkan layanan penjualan serta purnajual Mitsubishi Motors. Dimana dapat dijangkau tanpa meninggalkan rumah dengan menghubungi layanan 24 jam Mitsubishi Motors Customer Care.

Apalagi dengan situasi pandemi covid-19 dan beberapa kota dilakukan PSBB layanan ini sangatlah diperlukan konsumen. Pelanggan yang membutuhkan layanan perawatan serta layanan Bodi & Cat kendaraan selama physical distancing juga bisa.

Konsumen dapat menghubungi MMCC untuk mendapatkan layanan Home Service maupun Vehicle Pick-up. Tentunya ini disesuaikan dengan diler yang dituju dan terdekat.

“Pelanggan kini tidak perlu khawatir agar bisa tetap melakukan perawatan berkala kendaraannya selama berada di rumah. Melalui layanan Home Service, mekanik diler Mitsubishi akan mendatangi langsung rumah pelanggan dan melakukan perawatan berkala. Yaitu berupa light maintenance atau servis ringan (kelipatan 10.000 km) tanpa adanya keluhan pada kendaraan,” hal tersebut tertulis dalam keterangan resminya kepada JawaPos.com (14/4).

Bahkan bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian kendaraan juga dapat menghubungi Mitsubishi Motors Customer Care. Pelanggan akan diarahkan langsung kepada diler Mitsubishi Motors terdekat. Selanjutnya tenaga sales akan berkomunikasi dengan pelanggan untuk memberikan layanan penjualan meskipun pelanggan tetap berada di rumah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

3 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

3 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

3 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

3 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago