Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Tambah Kriteria Kelayakan Calon Peserta Sandbox

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Termasuk mengawasi aset keuangan digital seperti aset kripto. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) untuk mengatur dan mengawasinya.

”Inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (14/3).

POJK 3/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 13/POJK.02/2018. Penyelenggaraan ITSK meliputi penyediaan ruang maupun fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan, serta evaluasi.

Penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox meliputi beberapa aspek kunci. Yakni, menambahkan kriteria kelayakan, memberlakukan persyaratan rencana pengujian, serta menetapkan hasil dan kebijakan keluar (exit policy).

Khusus dalam pelaksanaan sandbox, terdapat penambahan kriteria kelayakan untuk menjadi peserta. Salah satunya, inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan konsumen, mitra, atau masyarakat di Indonesia.

Aman menjelaskan, kelayakan dinilai dari inovasi teknologi finansial yang telah siap u diuji dan dikembangkan. Selain itu, diperlukan dukungan uji coba, pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya. ”Kriteria lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu pertimbangan bagi kami dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan peserta untuk mengikuti sandbox,” bebernya.

Pelaku usaha menyambut baik aturan POJK 3/2024. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis menyatakan, regulasi tersebut merupakan langkah proaktif OJK dalam menyiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025. Pada tahun itu, proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.(han/bil/dio/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

5 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

8 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

10 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago