Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Tambah Kriteria Kelayakan Calon Peserta Sandbox

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Termasuk mengawasi aset keuangan digital seperti aset kripto. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) untuk mengatur dan mengawasinya.

”Inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (14/3).

POJK 3/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 13/POJK.02/2018. Penyelenggaraan ITSK meliputi penyediaan ruang maupun fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan, serta evaluasi.

Penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox meliputi beberapa aspek kunci. Yakni, menambahkan kriteria kelayakan, memberlakukan persyaratan rencana pengujian, serta menetapkan hasil dan kebijakan keluar (exit policy).

Khusus dalam pelaksanaan sandbox, terdapat penambahan kriteria kelayakan untuk menjadi peserta. Salah satunya, inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan konsumen, mitra, atau masyarakat di Indonesia.

Aman menjelaskan, kelayakan dinilai dari inovasi teknologi finansial yang telah siap u diuji dan dikembangkan. Selain itu, diperlukan dukungan uji coba, pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya. ”Kriteria lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu pertimbangan bagi kami dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan peserta untuk mengikuti sandbox,” bebernya.

Pelaku usaha menyambut baik aturan POJK 3/2024. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis menyatakan, regulasi tersebut merupakan langkah proaktif OJK dalam menyiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025. Pada tahun itu, proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.(han/bil/dio/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

9 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

12 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

2 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

2 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

2 hari ago