Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Tambah Kriteria Kelayakan Calon Peserta Sandbox

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Termasuk mengawasi aset keuangan digital seperti aset kripto. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) untuk mengatur dan mengawasinya.

”Inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (14/3).

POJK 3/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 13/POJK.02/2018. Penyelenggaraan ITSK meliputi penyediaan ruang maupun fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan, serta evaluasi.

Penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox meliputi beberapa aspek kunci. Yakni, menambahkan kriteria kelayakan, memberlakukan persyaratan rencana pengujian, serta menetapkan hasil dan kebijakan keluar (exit policy).

Khusus dalam pelaksanaan sandbox, terdapat penambahan kriteria kelayakan untuk menjadi peserta. Salah satunya, inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan konsumen, mitra, atau masyarakat di Indonesia.

Aman menjelaskan, kelayakan dinilai dari inovasi teknologi finansial yang telah siap u diuji dan dikembangkan. Selain itu, diperlukan dukungan uji coba, pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya. ”Kriteria lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu pertimbangan bagi kami dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan peserta untuk mengikuti sandbox,” bebernya.

Pelaku usaha menyambut baik aturan POJK 3/2024. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis menyatakan, regulasi tersebut merupakan langkah proaktif OJK dalam menyiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025. Pada tahun itu, proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.(han/bil/dio/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

13 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

14 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

14 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

15 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

15 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

16 jam ago