ILUSTRASI: Pesawat Garuda Indonesia (Frizal/Jawa Pos)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Andrianto mengungkapkan, pada prinsipnya seorang Direksi dapat merangkap jabatan juga sebagai Komisaris. Hal itu tertuang dalam peraturan BUMN Nomor 4 tahun 2014.
“Prinsipnya tidak dilarang. Tidak tercela seandainya jadi Komisaris di anak usaha patungan,†ujarnya di Kedai Merah Sirih Jakarta, Sabtu (14/12).
Namun, Ferry menggaris bawahi, hal yang menjadi perhatian adalah terkait jumlah jabatan Komisaris anak usaha BUMN. Meskipun, seorang direksi BUMN yang merangkap sebagai Komisaris di perusahaannya memiliki visi kisi kepentingan yang sama dengan perusahaan induk.
Fenomena yang dialami dalam jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seorang direksi dapat merangkap menjadi Komisaris di anak dan cucu perusahaannya. Hal tersebut dapat mengganggu tugasnya sebagai petinggi perusahaan induk. “Jadi yang jadi catatan ditemukan sampai 6. Banyak sekali. Gimana direksi BUMN bisa jadi optimal?†tanya dia.
Ferry menambahkan, terkait pemberian fasilitas yang sifatnya nominal terhadap Direksi yang merangkap jabatan sebagai Komisaris akan menjadi pendapatan lain-lain Direksi. “30 persen gaji saja. Ada wacana pemikiran untuk adanya pembatasan. Menteri mintanya ada 2-3,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…