Categories: Ekonomi Bisnis

Perusahaan Pers Ikut BP-Jamsostek: Biaya Ringan Manfaat Banyak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP- Jamsostek) mengimbau seluruh perusahaan pers di Pekanbaru khususnya dan Riau umumnya untuk menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP-Jamsostek.

Dalam silaturrahmi Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang dan Kepala BP-Jamsostek Pekanbaru Panam A Fauzan SE MM di Kantor Cabang BP Jamsostek Panam Jl HR Subrantas, Senin (13/1/2020), terungkap Program JKM dan JKK semakin banyak manfaatnya untuk karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019 lalu.

"Ayo semua perusahaan pers di Riau, daftarkan semua karyawan mengikuti Program JKK dan JKM BP-Jamsostek. Biaya mengikuti program ini juga sangat ringan, sekitar Rp15 ribu per karyawan. Tetapi manfaatnya sangat besar bagi karyawan yang bekerja di perusahaan pers," ungkap Zulmansyah.

SPS Riau saat ini memiliki anggota dan calon anggota yang jumlahnya melebihi 100 perusahaan pers, baik perusahaan pers cetak, perusahaan pers online maupun perusahaan pers televisi. Kalau setiap perusahaan pers yang skala usahanya kecil dan mikro memiliki minimal 10 karyawan, berarti terdapat lebih 1.000 karyawan yang bekerja di perusahaan pers.

Kepala BP-Jamsostek Pekanbaru Panam A Fauzan menjelaskan, setelah Presiden RI menanda-tangani PP 82/2019 sebagai pengganti PP 44/2015, maka  pelayanan kepada karyawan peserta JKK dan JKM dan kepada masyarakat pekerja semakin bertambah meningkat.

"Apa yang meningkat itu? Salah satunya adalah  peningkatan besaran santunan yang akan diterima oleh peserta BP- Jamsostek, yakni santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp 24 juta dan sejak 2020 ini menjadi Rp 42 juta. Jadi, kalau karyawan perusahaan pers meninggal atau wafat, maka ahli waris akan menerima Rp42 juta dan anaknya mendapatkan bantuan beasiswa," jelas Fauzan.

Bantuan beasiswa itu, kata Fauzan, untuk dua orang anak ahli waris, yang sekolah sejak di TK sampai perguruan tinggi dengan nilai beasiswa  maksimal Rp174 juta.

Manfaat lainnya, bilamana karyawan atau pekerja perusahaan pers mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya dan perawatan di rumah sakit dibantu BP-Jamsostek sampai sembuh dan sehat kembali.

"Kami berkeyakinan PP Nomor 82/2019 ini sangat bermanfaat banyak untuk perusahaan pers yang menjadi peserta BP-Jamsostek. Bagi perusahaan pers yang ingin ikut JKM dan JKK silahkan datang ke Kantor BP-Jamsostek terdekat atau dapat melihat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id," tutup Fauzan.(iz/rls)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

9 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

9 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

9 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

10 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

10 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

10 jam ago