Categories: Ekonomi Bisnis

API Tak Ingin Pengaturan Importasi Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) mendukung implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pengusaha berharap pemberlakuan pengaturan importasi dapat melindungi produksi dalam negeri dan membangkitkan industri tekstil.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja berharap bahwa implementasi Permendag 36/2023 yang diberlakukan mulai 10 Maret itu tidak ditunda ataupun direvisi. Sebab, kebijakan tersebut dapat membangkitkan industri tekstil yang belakangan tengah digerus oleh banjir impor. ”Kita harapkan dua tahun ke depan industri tekstil bisa tumbuh kembali,” ujar Jemmy, Selasa (12/3).

Jemmy menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sedikit dalam menerapkan instrumen trade barrier dibandingkan negara-negara produsen TPT lainnya. Yang tujuannya menjaga industri kecil menengah (IKM) dalam negerinya. ”Kita berharap Indonesia tidak dijadikan market saja, tetapi bisa menjadi base industri,” tuturnya.

Menurut Jemmy, saat ini utilisasi mesin produksi tekstil di lingkup IKM dari hilirisasi, intermediate dan hulu masih di bawah 50 persen. Jika stok barang impor berhasil berkurang, maka pelaku usaha IKM dapat berbelanja kain dari produk nasional dan mengoperasikan mesin kembali.

Selain itu, lanjut dia, saat ini secara makro perekonomian juga sedang tidak baik-baik saja yan gturut mempengaruhi industri TPT. Misalnya, jika suku bunga The Fed terus naik, maka suku bunga dalam negeri ikut naik. Jemmy berharap Fed rate bisa turun seiring dengan suku bunga Indonesia, dengan demikian inflasi terkendali dan pertumbuhan tumbuh. ‘’Kita harus menjaga pasar dometisk dulu. Kalau bisa Indonesia jangan menjadi market saja, jika itu terjadi maka PHK akan terjadi kembali dan menurunkan buying power,’’ urainya.

Dia berharap, dengan Permendag Nomor 36 ini, dapat melahirkan efek berkurangnya barang impor setelah Lebaran 2024 sehingga pekerja yang dirumahkan bisa dipekerjakan kembali. ‘’Kita berharap Mei atau Juni 2024 kapasitas produksi bisa naik. Kami berharap Permendag Nomor 36 tidak ada penundaan dan perubahan lagi,’’ ujarnya.

Diketahui bahwa Permendag 36/2023 berisi tentang penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.(agf/dio/jpg)

Redaksi

Recent Posts

883 Jemaah Haji Riau Tiba di Madinah, Tujuh Orang Tunda Berangkat

Sebanyak 883 jemaah haji Riau tiba di Madinah. Tujuh jemaah tertunda berangkat karena kondisi kesehatan…

14 jam ago

PLN Perkuat Transparansi, Konsultasi Publik Digelar di Tanjung Medan

PLN UIP Sumbagteng gelar konsultasi publik di Rohil. Warga dilibatkan untuk memastikan proyek listrik berjalan…

16 jam ago

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kuansing, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Kuansing ungkap penyalahgunaan solar subsidi di SPBU. Satu pelaku diamankan, satu DPO kabur, BBM…

16 jam ago

Plastik Mahal, Minyak Goreng Ikut Naik: Ini Penjelasannya

Harga minyak goreng naik akibat lonjakan harga energi dan plastik. Sementara itu, Minyakita justru turun…

16 jam ago

Petinju Kuansing Bersinar di Danlanud Cup, Raih Emas dan Perak

Dua petinju Kuansing raih emas dan perak di Danlanud Cup Bangka Belitung. Prestasi ini jadi…

16 jam ago

Semarak Hardiknas di Rohul, Dari FTBI hingga Drumband Ramaikan Kegiatan

Hardiknas di Rohul diramaikan berbagai lomba edukatif. Kegiatan ini bertujuan mendorong kreativitas dan memperkuat karakter…

19 jam ago