Categories: Ekonomi Bisnis

Materai 3.000 dan 6.000 Masih Bisa Digunakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memberikan aturan baru terkait tarif bea meterai pada tahun 2021, di mana diterapkan tarif yang bersifat tunggal atau yang diketahui dengan bea meterai 10.000. Namun, penggunaan materai 3.000 dan 6.000 masih tetap digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021.

Hal ini disampaikan  Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidodo. Ia juga menyebutkan, saat ini materai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Insya Allah akan segera diedarkan, tapi kita masih menunggu PMK. Untuk materai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021," ujarnya, Selasa (12/1).

Sementara itu, Manager Keuangan Kantor Pos Pekanbaru menyebutkan, meskipun belum diedarkan, saat ini stok untuk materai 10.000 telah tersedia di Kantor Pos Pekanbaru. Dikatakannya, materai tersebut akan segera diedarkan setelah keluar PMK.

"Stok materai 10.000 kita sudah ada, tapi belum bisa beredar," tukasnya. Terdapat tiga cara dalam penggunaan materai 3.000 dan 6.000 agar tetap berlaku di tahun 2021 ini, cara tersebut adalah dengan menempelkan materai 3.000 dan 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.

Selain itu, bisa juga dengan menempelkan tiga materai 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai, atau dengan menempelkan dua materai 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau M Agus Budisantoso menyampaikan, UU Bea Meterai yang baru bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, kemudian  batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

"Selain itu hal ini untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik," tukas Agus.

Selain itu Agus menjelaskan poin perubahan UU materai yang baru yaitu perluasan objek bea materai dimana sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik atau kertas ini berlaku juga bagi dokumen elektronik, kemudian penyesuaian tarif bea materai dimana sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu menjadi satu tarif Rp10 ribu. Kemudian penyesuaian batasan nilai dokumen.

"Sebelumnya dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu kini menjadi lebih dari Rp5 juta," ungkapnya.(anf)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago