Categories: Ekonomi Bisnis

Bank BJB dan LJK Tandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Bank BJB sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan di Menara Bank BJB Lantai 9, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.

Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan tersebut ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari, Direksi Bank BJB Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama BJB Sekuritas Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar Oman Sunandar serta Direktur BPR Cianjur Jabar Subadri.

Turut hadir menyaksikan di tempat Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyaksikan secara virtual.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini, diharapkan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai konglomerasi keuangan dan menjadi komitmen antara Entitas Utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK.

Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.

OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan.(rls)

Laporan: Denni Andrian

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago