ojk-ingatkan-pinjol-yang-memiliki-izin-hanya-131
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.
"Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Kepala OJK Riau Yusri, Jumat (11/6).
Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan," tegasnya.
Menurut Yusri, fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," pungkasnya.(anf)
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…