Categories: Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN Berpotensi Hambat Konsumsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Pelaku usaha menyoroti  UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khususnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku tahun depan. Hal itu dinilai tidak ideal dilakukan dalam kondisi ekonomi yang belum pulih. Sebab, kenaikan PPN diprediksi akan berdampak kepada pengusaha dan konsumen.

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022 . Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan bahwa penetapan aturan baru tersebut akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. "Naiknya PPN sangat berpengaruh pada konsumsi masyarakat," ujarnya, Ahad (10/10).

Menurut Benny, dalam kondisi pandemi Covid-19 daya beli masyarakat belum pulih. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2021 terjadi deflasi sebesar 0,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53. "Kenaikan PPN menjadi 11 persen di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat. Daya beli masyarakat belum kembali pulih seperti sebelum pandemi," urainya.

Punya pandangan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menganggap bahwa implementasi kenaikan PPN kurang ideal dilakukan pada tahun depan. "Suasana (tahun 2022, red) masih penuh dengan ketidakpastian, lebih ideal aturan diberlakukan tahun 2023," tegasnya.

Meski pandemi sudah bisa surut di tahun depan, lanjut Roy, roda perekonomian termasuk aktivitas pengusaha dan konsumen masih membutuhkan waktu transisi untuk bisa kembali berjalan normal. "2022 fokus upaya pemulihan saja, potensi kenaikan kasus dan penyebaran masih menjadi tantangan buat kita semua," bebernya.

Selain menyoroti soal PPN, pengusaha juga cukup menyayangkan keputusan pemerintah untuk membatalkan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22 persen berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya. 

Besaran tarif tersebut tidak mengalami perubahan dari tarif  PPh untuk tahun pajak 2021 yakni 22 persen. Sebelumnya, pemerintah berjanji akan menurunkan tarif PPh badan dari  22 persen tahun ini menjadi 20 persen tahun 2022.Padahal, rencana penurunan tersebut diapresiasi dan dinantikan oleh pelaku usaha. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa PPh akan mampu mengerek daya saing investasi Indonesia. "Ya saat ini harus tetap mendukung, meskipun banyak pengusaha yang sudah menyusun roadmap saat pemerintah mengumumkan rencana relaksasi PPh badan menjadi 20 persen," ujarnya.(agf/dio/jpg)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

17 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

19 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

19 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

19 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

20 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

20 jam ago