dorong-wirausaha-muda-riau-bersaing
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau melalui Bidang Layanan Kepemudaan menggelar Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wirausaha Muda Provinsi tahun 2021. Kegiatan ini berupa pembekalan dan dilanjutkan dengan magang keterampilan membatik ke Jogjakarta.
Pembekalan dipusatkan di Hotel Angkasa Pekanbaru selama tiga hari, dimulai 19 November 2021. Kegiatan ini tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Riau H Boby Rachmat SSTP MSi. Setelah pembekalan, peserta yang terdiri dari 40 orang utusan dari Forum Bisnis (Forbis) kabupaten/kota di Riau ini menjalani magang di Jogjakarta selama tujuh hari. Narasumber didatangkan dari Forbis Riau, Trustco dan motivator.
"Pembekalan dan pemagangan wirausaha muda ini dapat memberikan manfaat yang luas kepada pemuda yang memiliki kelompok usaha untuk mampu mengembangkan kelompok usahanya secara lebih produktif. Diharapkan dari kegiatan ini wirausaha muda Riau mampu bersaing nantinya," ujar Kadispora Riau H Boby Rachmat SSTP MSi, Kamis (9/12).
Memang, permasalahan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah kurangnya jumlah wirausaha muda produktif, serta kurang siapnya menghadapi daya saing yang tinggi. Upaya meningkatkan daya saing pemuda harus dimulai dari mengembangkan kewirausahaan oleh serta menumbuhkan wirausaha atau minimal unit-unit usaha baru pada sektor yang produktif sesuai dengan potensi daerah.
Untuk penguatan kewirausahaan inilah Dispora Riau menyelenggarakan berbagai program dan agenda untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya jiwa dan karakter kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan/atau bantuan akses permodalan.
Pelatihan kewirausahaan sudah sangat banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, tetapi sangat sedikit yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan. Bukan hanya oleh pemerintah dan pemerintah daerah, melainkan juga oleh lembaga kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan atau organisasi kepemudaan. Meskipun berbagai pihak telah berupaya melaksanakan amanat UU tersebut, namun masih belum dapat memenuhi harapan untuk menciptakan wirausaha muda baru yang tangguh, berdaya saing, dan mandiri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. "Semoga kegiatan ini bermanfaat buat para peserta dan mampu mengembangkan ilmu yang didapat ke daerah masing-masing," ujar Boby Rachmat.(ifr)
Laporan: DENNI ANDRIA (Pekanbaru)
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…