wamenkeu-bingung-harus-anggarkan-dana-pbi-berapa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.
“Kami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.
Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. “Tentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,” tuturnya.
Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.
“Kalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…