wamenkeu-bingung-harus-anggarkan-dana-pbi-berapa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.
“Kami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.
Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. “Tentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,” tuturnya.
Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.
“Kalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…