wamenkeu-bingung-harus-anggarkan-dana-pbi-berapa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.
“Kami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.
Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. “Tentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,” tuturnya.
Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.
“Kalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…
Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…
UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…
Diduga tumpahan CPO di Gate 117 Duri sebabkan pengendara motor terjatuh. Polisi lakukan penanganan dan…