Categories: Ekonomi Bisnis

BP Jamsostek Pekanbaru Kota MoU dengan Puskud Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Guna memberikan perlindungan serta edukasi kepada pengurus dan anggota KUD yang bernaung di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsotek) Pekanbaru Kota menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Puskud Riau. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala BP Jamsotek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi dan Direktur Puskud Riau Azam Umara AS, Senin sore (8/11/2021).

Direktur Puskud Riau, Azam Umara AS kepada wartawan mengatakan, dirinya menyambut baik dengan adanya kerjasama ini. Terlebih lagi banyak pekerja sektor informal yang tergabung dalam KUD-KUD di seluruh Riau yang belum mendapatkan perlindungan diri.

"Kerjasama ini dirasa sangat perlu karena begitu banyak sekali manfaat yang didapat setelah kita menjadi peserta BP Jamsotek. Untuk ini melalui exhibition yang kita gelar hari ini edukasi dan sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada peserta KUD lainnya." jelasnya.

Azam juga menyebutkan,  saat ini kurang lebih 300 KUD se Riau yang bergabung dengan Puskud dan ini sangat berpotensi sekali agar mereka bisa mendaftarkan pengurus dan anggotanya nya menjadi peserta BP Jamsostek." Dengan event Exhibition ini kita bisa mengenalkan lebih dekat seperti apa manfaat kalau sudah menjadi peserta BP Jamsostek. Terlebih lagi Exhibition ini juga menghadirkan  15 perusahan yang terdiri dari 3 BUMN dan 11 swasta sehingga edukasi ini bisa disampaikan," paparnya.

Secara terpisah, Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan, pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Katanya, hingga kini  jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). 

"Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk pekerja infornal dan pekerja rentan dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai." jelas Uus.

Tambahnya lagi, Kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucap Uus.

 

Laporan: Henny Elyati
Editor: E Sulqimqn

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

7 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

7 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

7 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

8 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

8 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

9 jam ago