Categories: Ekonomi Bisnis

BP Jamsostek Pekanbaru Kota MoU dengan Puskud Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Guna memberikan perlindungan serta edukasi kepada pengurus dan anggota KUD yang bernaung di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsotek) Pekanbaru Kota menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Puskud Riau. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala BP Jamsotek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi dan Direktur Puskud Riau Azam Umara AS, Senin sore (8/11/2021).

Direktur Puskud Riau, Azam Umara AS kepada wartawan mengatakan, dirinya menyambut baik dengan adanya kerjasama ini. Terlebih lagi banyak pekerja sektor informal yang tergabung dalam KUD-KUD di seluruh Riau yang belum mendapatkan perlindungan diri.

"Kerjasama ini dirasa sangat perlu karena begitu banyak sekali manfaat yang didapat setelah kita menjadi peserta BP Jamsotek. Untuk ini melalui exhibition yang kita gelar hari ini edukasi dan sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada peserta KUD lainnya." jelasnya.

Azam juga menyebutkan,  saat ini kurang lebih 300 KUD se Riau yang bergabung dengan Puskud dan ini sangat berpotensi sekali agar mereka bisa mendaftarkan pengurus dan anggotanya nya menjadi peserta BP Jamsostek." Dengan event Exhibition ini kita bisa mengenalkan lebih dekat seperti apa manfaat kalau sudah menjadi peserta BP Jamsostek. Terlebih lagi Exhibition ini juga menghadirkan  15 perusahan yang terdiri dari 3 BUMN dan 11 swasta sehingga edukasi ini bisa disampaikan," paparnya.

Secara terpisah, Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan, pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Katanya, hingga kini  jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). 

"Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk pekerja infornal dan pekerja rentan dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai." jelas Uus.

Tambahnya lagi, Kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucap Uus.

 

Laporan: Henny Elyati
Editor: E Sulqimqn

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

17 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

18 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

18 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

18 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

18 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

19 jam ago