Categories: Ekonomi Bisnis

Dorong Hidup Sehat, Pemerintah Didesak Naikkan Cukai Rokok Mulai 2026

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 15 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pengendalian Tembakau resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah segera melakukan reformasi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan menaikkan tarif secara signifikan mulai tahun 2026.

Desakan ini datang setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2025. Menurut Koalisi, keputusan itu kurang efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok yang masih sangat tinggi, sekaligus berpotensi membebani sistem kesehatan dan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

“Cukai rokok sejatinya adalah bentuk denda atas gaya hidup tidak sehat. Kenaikan cukai justru bisa membawa manfaat untuk negara, industri, dan masyarakat,” kata Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany.

Dalam surat tersebut, Koalisi menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, sekitar 29,7 persen penduduk dewasa—atau lebih dari 73 juta orang—masih merokok. Lebih memprihatinkan lagi, jumlah perokok anak usia 10–18 tahun meningkat dari 4,1 juta (2018) menjadi 5,9 juta (2023).

Tak hanya rokok konvensional, rokok elektronik juga mengalami lonjakan konsumsi dalam satu dekade terakhir. Data Global Adult Tobacco Survey (2021) mencatat peningkatan dari 0,3 persen menjadi 3 persen, dengan pengguna terbanyak berasal dari kalangan muda.

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menyebutkan bahwa harga rokok yang murah serta struktur tarif yang rumit membuat upaya pengendalian jadi tidak efektif. “Rokok baru akan dianggap mahal jika harganya minimal Rp70 ribu per bungkus,” kata Aryana Satrya dari PKJS UI.

Sementara itu, CISDI mengungkapkan bahwa kebijakan cukai Indonesia masih jauh dari standar WHO yang merekomendasikan kenaikan tarif sebesar 25 persen per tahun. “Kenaikan harga rokok 10 persen saja bisa menurunkan jumlah perokok remaja hingga 22 persen,” jelas CEO CISDI, Diah Saminarsih.

Koalisi mengusulkan agar kebijakan cukai diperkuat dengan beberapa langkah strategis, seperti menaikkan tarif CHT secara tahunan dengan kenaikan minimal 25 persen untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektrik dan tembakau iris. Selain itu, pemerintah diminta menyederhanakan struktur tarif yang saat ini terlalu kompleks menjadi hanya 3–5 golongan pada tahun 2029, serta menaikkan harga jual eceran minimum untuk mempersempit celah harga antarproduk.

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago