Categories: Ekonomi Bisnis

Warga Asing yang Tinggal Enam Bulan Wajib Bayar Pajak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – UU Cipta Kerja ikut mengatur soal pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Mereka yang tinggal selama 183 hari atau sekitar 6 bulan otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja tersebut mengadopsi sistem perpajakan berbasis teritorial (territorial tax system) dan bukan lagi sistem perpajakan global (worldwide tax system). Basis pungutan PPh yaitu penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Hal tersebut, kata dia, berlaku resiprokal. Artinya, WNI yang bekerja di luar negeri selama minimal enam bulan dipungut oleh negara tempat di mana dia bekerja.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, ketentuan ini merevisi UU Nomor 7 tahun 1983 jo. UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujarnya.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

5 menit ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

28 menit ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

1 jam ago

Disnaker Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar UMK 2026 Rp3,9 Juta

Disnaker Pekanbaru menegaskan perusahaan wajib membayar gaji sesuai UMK 2026 Rp3.998.179 dan membuka layanan pengaduan…

2 jam ago

PSMTI Kepulauan Meranti Kukuhkan Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2029

Pengurus PSMTI Kepulauan Meranti periode 2025–2029 resmi dilantik dan menegaskan komitmen memperkuat peran sosial serta…

2 jam ago

K2GR Rumbai Kirim 10 Peserta Ramaikan Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Kawan-Kawan Gowes Rumbai memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan mengirimkan 10 peserta…

3 jam ago