Categories: Ekonomi Bisnis

Korban PHK Nantinya Tak Bisa Cairkan JHT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana mengembalikan marwah dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Rencananya, tahun depan JHT tak bisa secara bebas dicairkan oleh peserta BPJamsostek lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menuturkan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term). JHT menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.

"Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP (Jaminan kehilangan pekerjaan, red)," ujarnya, kemarin (5/10).

Namun, pada praktiknya, banyak pekerja yang mencairkan JHT ketika mengalami PHK atau resign dari pekerjaannya. Hal ini pun diperbolehkan bila mengacu pada Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di mana manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Karenanya, pemerintah sempat menyatakan bakal merevisi aturan tersebut. Sehingga, JHT bisa kembali ke marwahnya sebagai jaminan sosial jangka panjang sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kendati begitu, Indah memastikan hingga saat ini hal tersebut belum akan diaplikasikan. Pihaknya berpandangan, bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan mengingat situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih terdampak pandemi Covid-19.

"Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku," tuturnya.

Selain itu, kata dia, manfaat program JKP baru akan diimplementasikan pada tahun 2022. Nantinya, program masih harus dimonitor dan dievaluasi sebelum sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya. Pihaknya pun kini tengah berupaya mengharmonisasi program-program jamsos sehingga bisa sinergis dalam memberikan perlindungan pada pekerja/buruh.

"Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima di masa pensiun nanti menjadi lebih besar," paparnya.

Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, lanjut dia, tetap dimungkinkan. Syaratnya, telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.  Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.(mia/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

3 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

3 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

3 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

4 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

15 jam ago