Categories: Ekonomi Bisnis

Fasilitas Karyawan dari Kantor Dikenakan Pajak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menggali potensi pajak. Kementerian keuangan bakal menetapkan pajak natura. Atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawan. Hal itu biasanya disebut fasilitas dari kantor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, banyak pegawai atau pimpinan yang tidak mendapat gaji dari perusahaan. Namun, mereka mendapat berbagai fasilitas. Misalnya, handphone, mobil, rumah, dan lain-lain. Sayangnya, barang-barang  itu tidak dituliskan sebagai bagian penghasilan dalam surat pemberitahuan (SPT).

"Misalnya, saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan. Tapi saya minta mobil, rumah dan barang lainnya. Karena, fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan.  Saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah, ini sekarang yang diubah," jelasnya.

Yon melanjutkan, pengaturan itu dilakukan karena pengenaan pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan saat ini berbeda. Dimana, WP orang pribadi dikenakan tarif progresif. Sementara, WP badan dikenakan pajak 22 persen.

Dengan begitu, seluruh fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Sehingga, pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Tetapi, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki. Namun, dia mencontohkan, penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan, sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan. 

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," katanya.

Yon memerinci, pemerintah akan mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.

Keempat, yaitu natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.  Terakhir, dengan jenis dan batasan tertentu."Nanti pembagiannya kita atur, ada nanti yang akan menjadi bagian dalam aturan dan mana yang nggak. Yang jelas, (akan diatur) jenis dan batasannya," ujarnya.(dee/dio/das)

 

Laporan JPG, Jakarta

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

22 jam ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

22 jam ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

23 jam ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

23 jam ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

23 jam ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago