Categories: Ekonomi Bisnis

Di-PHK, Ajukan Klaim ke BP Jamsostek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – MULAI 1 Februari, klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah dapat diajukan ke BP Jamsostek. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BP Jamsostek, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Jumat (4/2).

Dijelaskan Anggoro, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada yakni 4 program BP Jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

"Manfaat uang tunai ini diberikan BP Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," terang Anggoro.

Secara terpisah, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda menyebutkan, program tersebut akan sangat bermanfaat bagi para pekerja. Terlebih, dalam kondisi pandemi, tidak sedikit pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” kata Eko.

Sedangkan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.(aga)

Laporan: HENNY ELYATI (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

19 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

19 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

20 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

20 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago