Categories: Ekonomi Bisnis

Rantai Pasokan 8 Juta CPO Akan Terganggu, Kenapa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyebut rantai pasok 8,006 juta ton minyak sawit mentah (CPO) bisa terganggu apabila proses penyelesaian perkebunan sawit di dalam kawasan hutan masih memberatkan petani.

"Kalau kita lihat dari luas yang ada, 2,78 juta hektare diklaim perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Kalau dikalikan dengan produksi rata-rata dari petani kebun kelapa sawit itu, berarti berpotensi mengganggu rantai pasok 8,006 juta ton CPO per tahun," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Bahkan, menurut Gulat, jumlah tersebut bisa lebih besar lagi karena berdasarkan data hitungannya untuk wilayah Riau saja terdapat 1,6 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Menurut Gulat, potensi terganggunya rantai pasok CPO tersebut dikarenakan peraturan yang belum mendetil dalam proses penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dia mengatakan perlu adanya peraturan yang lebih teknis pada level kementerian-lembaga sebagai turunan dari peraturan pemerintah yang mengatur hal itu.

Pada Februari lalu pemerintah menerbitkan regulasi turunan UU Cipta Kerja di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

Gulat mengatakan formulasi nilai pengenaan denda administratif bagi petani kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tidak akan mampu dibayar oleh petani.

Dia menilai kondisi budi daya sawit dan sarana jalan atau infrastruktur petani masih jauh dari ideal. Dia menilai perlu kehati-hatian dalam menentukan tarif pendapatan petani yang akan berpengaruh pada pengenaan denda administratif.

Apkasindo mengusulkan pengenaan denda administratif khusus untuk petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat. Pihaknya mengusulkan nilai denda sebesar Rp1 juta per hektare lahan tanpa ada faktor pengali lainnya.

Menurut Gulat, apabila sistem pengenaan denda administratif yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tetap diterapkan maka akan banyak petani yang tidak mampu membayarnya.

"Jika tetap dipaksakan menggunakan rumus, maka dapat dipastikan tidak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda tersebut," kata dia.

Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

3 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

3 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

3 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago