Categories: ALAMAAAK!

Ditangkap karena Begal Payudara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SEORANG pria berinisial MA (27) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (8/1). Apa yang dilakukan bisa membuat cemas kaum perempuan. Tindak kriminal yang dilakukan jarang dilakukan pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bukannya begal motor, tapi begal payudara.

Alamaaakkk….!!!

MA diamankan usai melakukan begal payudara terhadap seorang ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (5/1) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kasubnit I PPA Reskrim Ipda Fanni Putri, setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara setidaknya enam kali. Semua dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya MA selalu beraksi seorang diri sambil mengendarai sepeda motor. Pada aksinya yang terakhir, pelaku diamankan warga usia beraksi.

”Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” kata Ipda Fanni, Selasa (9/1).

Saat itu pelaku yang melintas di Jalan Katio Ujung, sekitar pukul 12.35 WIB, mengintai korban yang baru pulang belanja dan hendak masuk ke rumah. Saat membuka pagar, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan di mana Jalan Paus.

”Pada saat korban hendak menunjukkan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunaka sepeda motor,” terang Ipda Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat. Usai menerima laporan itu, warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu lainnya di daerah tersebut.

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya. Pelaku  lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka atas  Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ipda Fanni.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

11 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

11 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

17 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

17 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

20 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago