Categories: ALAMAAAK!

Ditangkap karena Begal Payudara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SEORANG pria berinisial MA (27) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (8/1). Apa yang dilakukan bisa membuat cemas kaum perempuan. Tindak kriminal yang dilakukan jarang dilakukan pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bukannya begal motor, tapi begal payudara.

Alamaaakkk….!!!

MA diamankan usai melakukan begal payudara terhadap seorang ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (5/1) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kasubnit I PPA Reskrim Ipda Fanni Putri, setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara setidaknya enam kali. Semua dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya MA selalu beraksi seorang diri sambil mengendarai sepeda motor. Pada aksinya yang terakhir, pelaku diamankan warga usia beraksi.

”Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” kata Ipda Fanni, Selasa (9/1).

Saat itu pelaku yang melintas di Jalan Katio Ujung, sekitar pukul 12.35 WIB, mengintai korban yang baru pulang belanja dan hendak masuk ke rumah. Saat membuka pagar, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan di mana Jalan Paus.

”Pada saat korban hendak menunjukkan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunaka sepeda motor,” terang Ipda Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat. Usai menerima laporan itu, warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu lainnya di daerah tersebut.

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya. Pelaku  lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka atas  Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ipda Fanni.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago