Categories: Rokan Hulu

Pelaku Usaha Galian C Diminta Urus Izin

PASIRPANGIRAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.

Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MM menjawab Riau Pos, Senin (19/2).

Menurutnya, mulai Januari 2024, Bapenda Rohul memungut pajak MBLB atau tambang galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zulheri menegaskan, dasar hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB.

‘’Jadi apakah legal atau illegal, aktivitas orang pribadi atau badan usaha pengambilan MBLB di Kabupaten Rohul, wajib dipungut pajak MBLB dengan besaran tarif 20 persen, sesuai aturan yang berlaku’’ sebutnya.

Zulheri menjelaskan, sebagai dasar atas pengenaan pajak MBLB, baik orang pribadi atau badan usaha, berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Rohul dengan mengacu peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

14 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

15 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

15 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

15 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

16 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

18 jam ago