Categories: Rokan Hulu

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Rabu (17/7) secara resmi mengesahkan perpanjangan masa jabatan dan pengukuhan 139 kepala desa (kades) yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul bertempat di Convention Hall Islamic Center Pasirpengaraian.

Diperpanjangnya masa jabatan para kades tersebut, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan Bupati, dari 139 kades se-Kabupaten Rohul yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati Rohul perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Di antara 131 kepala desa diperpanjang masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Terdiri dari 46 kades periode 2019-2027, 19 kades periode 2022-2030 dan sebanyak 66 kades periode 2023-2031. Sementara 8 kades tidak dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatannya karena statusnya sebagai Pj Kades.

‘’Para kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, harus banyak bersyukur terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan pemerintah. Tentu para kades kita harapkan dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan visi misinya hingga akhir masa jabatan nantinya,’’ ujar Bupati.

Bupati dua periode itu menyebutkan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanah, tentu para kades dapat meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

‘’Saya sudah sampaikan kepada para kades, bahwasanya pemerintahan desa bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pak Kades sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan dan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.

Kepada para istri kades yang baru saja dikukuhkan, Bupati meminta untuk dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami atau istri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dalam menjalankan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

5 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

5 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago