Categories: Rokan Hilir

Satreskrim Polres Rohil Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

RIAUPOS.CO – Dua tersangka terlibat peredaran uang palsu (upal) diamankan polisi, Rabu (11/12) kemarin. Satreskrim Polres Rohil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial Fs (26) dan HB (19). Keduanya merupakan warga Menggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 10 lembar upal pecahan Rp100 ribu, dan satu unit printer, satu rim keras HVS dan gunting kecil,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, Jumat (13/12).

Terungkapnya kasus upal itu setelah Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat menerima informasi adanya peredaran upal di daerah Banjar XII itu.

Selanjutnya bersama Bripka Ezra, langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik warga bernama Rohman.

“Setibanya di lokasi, di salah satu tempat di Banjar XII, pelapor menanyakan saksi Sahidin selaku kepala lingkungan 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18 Edi, dan Ketua RT 22 Irawan, sehingga didapat informasi mengenai diduga pelaku HB, yang pada saat didatangi sedang tidur,” kata humas.

Begitu diinterogasi, HB mengakui telah membuat upal sebanyak 10 lembar yang dilakukan dengan temannya Fs Sagala. Kejadian itu terang Humas, lantas dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STr MM.

Selanjutnya Kasat Reskrim memeritahkan Tim Resmob Polres Rohil koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

“Tim Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku upal, dan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Kedua tersangka tambahnya dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana.(lim)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi

 

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

13 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago