Categories: Kampar

Tiga Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya Dibekuk

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu di Desa Kubang, Jaya Kecamatan Siak Hulu,  Kamis sore (20/1/2022).
  

Pelaku narkoba yang diamankan adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22) ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 0.49 gram), 3 unit Hp merk Oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku OT. Dan pada saat OT diinterogasi bahwa barang yang tersebut didapat dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam) dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

4 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

5 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago