Categories: Kampar

Pengaduan Masyarakat Bisa Dilaporkan di Website www.lapor.go.id

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehubungan pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) 2022 terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. 

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar  di ruang rapat Diskominfo di  Bangkinang, Senin (21/2/2022). 

"Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra didampingi Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Ade Saputra mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id.

"Kita sudah melakukan penertiban admin di setiap OPD dan kecamatan untuk pengelola SP4N Lapor, sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti," tambahnya lagi.

SP4N Lapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76/2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan. 

Ditambahkan Ade Saputra bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang ditindak lanjuti.(Kom)

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

5 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

9 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

9 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

9 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

9 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

10 jam ago