Categories: Kampar

Pesta Sabu di Toilet Umum, Dua Pemuda Diringkus Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan dua laki laki tersangka pelaku narkotika jenis sabu-sabu di belakang Pasar Air Tiris, di dalam WC umum Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diringkus adalah SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bong, satu unit Hp Samsung,  satu helai jelana jeans warna biru, uang Rp10 ribu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Penangkapan ini berawal, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada  penyalahgunaan narkotika di belakang Pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar  yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar  Ipda Toni SH MH mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di belakang Pasar Air Tiris  tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar.

Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan pengintaian dan  melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga pelaku SP alias SD dan  GA alias GL (35) di dalam WC umum Pasar Air Tiris yang sedang pesta sabu-sabu.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, serta seperangkat alat isap narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan lima bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil AG (DPO).(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

58 menit ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

2 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

3 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

6 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

8 jam ago