Categories: Kampar

Bawa Ganja, Pengunjung Biliar di Bangkinang Ditangkap Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

22 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

23 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

2 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 hari ago