Categories: Kampar

Bawa Ganja, Pengunjung Biliar di Bangkinang Ditangkap Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

3 jam ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

5 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

5 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

5 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

7 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

8 jam ago