Categories: Kampar

Bawa Ganja, Pengunjung Biliar di Bangkinang Ditangkap Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Yustisi Terpadu Polres Kampar mengamankan seorang pelaku narkoba jenis daun ganja kering di Jalan HR Soebrantas di Biliar Avirath, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (4/03/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni, NV (22), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, Tim Yustisi terpadu Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit hanphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah tas sandang warna cokelat.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi terpadu Polres Kamparnyang dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kampar Ipda Jonnes SH melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan HR Soebrantas di biliar Avirath RT 005 RW 012 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar .

Tim melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan salah seorang tamu biliar Avirath NV, saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Yustisi terpadu Polres Kampar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diletakkan di dalam tas miliknya yang dibalut dengan kertas timah rokok dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan adalah miliknya yang dipesan dari F (DPO), pada hari Rabu 3 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Marpoyan Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Ahad  (06/03/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis daun ganja kering ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," pungkas Kasat.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

2 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

2 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

11 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

11 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

11 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

11 jam ago