Categories: Kampar

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polres Kampar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar,  Selasa siang (2/11/2021).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus sabu, 2 buah sendok sabu dari pipet plastik dan 1 unit telepon gengam merek Vivo yang digunakan pelaku.
                                                                                               
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (2/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Air Tiris.
Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan di salahsatu rumah di Kelurahan Air Tiris.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui sudah 10 kali mencarikan narkotika jenis sabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis sabu untuk tersangka RW.
Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

14 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

14 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

15 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

15 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago