Tersangka Kades Tanjung Sari Darpin saat akan dibawa ke Rutan kelas IIB Rengat, Rabu (17/1/2024). (Humas Kejari Inhu untuk riaupos.co)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Darpin. Kades aktif ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2021-2022.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (18/1). “Kami melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari terhitung sejak Rabu (17/1) selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dijelaskannya, penahanan Kades Tanjung Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Inhu. Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tahun 2021 dan 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up .
Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah. Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah.
Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.
“Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.
Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…
Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…
SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.