Categories: Indragiri Hulu

Kades Tanjung Sari Inhu Ditahan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Darpin. Kades aktif ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2021-2022.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (18/1). “Kami melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari terhitung sejak Rabu (17/1) selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, penahanan Kades Tanjung Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Inhu. Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tahun 2021 dan 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up .

Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah. Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah.

Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.

“Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago