Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman di Pasar Malam Sungai Gantang, beberapa waktu lalu. (Polsek Kempas untuk Riaupos.co)
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penusukan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pelaku AM (19) langsung melarikan diri. Dan akhirnya dapat ditangkap pihak Kepolisian di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Belaras,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, Kamis (11/1/24).
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kempas guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancamanya 5 tahun penjara,” sambung Kapolsek.
Sebagai mana diketahui, AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan (Sumsel), pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.(ind)
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…