Categories: Bengkalis

DPO Terpidana Korupsi Dana ADD 2013 Dieksekusi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Semunai, Kecamatan Pinggir bernama Arnis Febriana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta yang dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7). 

Di sana, terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai 2013 itu menjalani hukuman. Sehari sebelumnya, terpidana ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.

Terpidana diamankan di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Karena sebelumnya terdakwa sempat menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bengkalis. Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.

“Eksekusi ini dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani hukuman kurungan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte, Selasa (30/7).

Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut, sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.

Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau. “Jadi ini juga untuk mengurangi risiko, karena terlalu jauh untuk kita bawa ke Bengkalis,” ujarnya.

Arnis merupakan terpidana korupsi dana ADD Semunai 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.

Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Sementara Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.

Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 lalu.(ksm)

Redaksi

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

15 menit ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

2 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

2 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

2 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

3 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

3 jam ago