Categories: Bengkalis

DPO Terpidana Korupsi Dana ADD 2013 Dieksekusi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Semunai, Kecamatan Pinggir bernama Arnis Febriana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta yang dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7). 

Di sana, terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai 2013 itu menjalani hukuman. Sehari sebelumnya, terpidana ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.

Terpidana diamankan di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Karena sebelumnya terdakwa sempat menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bengkalis. Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.

“Eksekusi ini dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani hukuman kurungan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte, Selasa (30/7).

Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut, sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.

Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau. “Jadi ini juga untuk mengurangi risiko, karena terlalu jauh untuk kita bawa ke Bengkalis,” ujarnya.

Arnis merupakan terpidana korupsi dana ADD Semunai 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.

Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Sementara Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.

Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 lalu.(ksm)

Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

35 menit ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

48 menit ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

1 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago