Categories: Bengkalis

DPRD Bengkalis Panggil Dinas PMD, Yuhelmi: Saya Lupa Indikatornya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) –  Sebanyak 20 orang pendamping desa ekonomi (PDE) diberhentikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, dengan alasan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan pihak tim.

Terrnyata pemberhentian PDE ini berbuntut panjang. Merasa ada keganjilan dalam  evaluasi terhadap Gabungan Sahabat  Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE) meminta agar DPRD Bengkalis memanggil pihak Dinas PMD Bengkalis.

Kepala Dinas PMD Bengkalis Yuhelmi mengatakan, bahwa hasil evaluasi 20 pendamping desa sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan sesuai tertuang di dalam kontrak kerja seluruh pendamping desa yang ada.

“Dari 200 lebih dilakukan evaluasi ada sebanyak 20 pendamping desa nilai yang di bawah standar yakni 60. Di saat itu Nopember 2021 pihaknya merekrut pendamping desa tim dari UIR Pekanbaru. Kami hanya menerima hasil rekrutmen saja. Sedangkan melakukan evaluasi dari Dinas PMD Bengkalis ,” ujar Yuhelmi saat dikonfirmasikan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, proses evaluasi pendamping desa sudah berjalan sejak Oktober 2021 lalu atau kurang lebih selama 4 bulan dan hasil yang didapat DPMD Bengkalis selama 1 tahun.

Ditambahkannya, untuk  tim evaluasi terdiri dari ketua bidang P2M, kepala seksi membidangi, Korkab kabupaten bidang pembangunan dan ekonomi, 2 PNS fungsional membidangi pemberdayaan, analis keuangan, mereka yang turun di lapangan.

Saat disinggung rekrutmen pendamping desa untuk menggantikan 20 pendamping desa yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi tim DPMD Bengkalis, disinyalir kuat dugaan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, hanya malapraktek administrasi pihak tertentu untuk memberhentikan pendamping desa tersebut?

Yuhelmi lagi- lagi mengatakan, bahwa hasil evaluasi berdasarkan dari tim yang bekerja di lapangan sedangkan untuk rekrutmen pengganti pendamping desa tersebut dilakukan tim UIR bukan dari DPMD Bengkalis.

“Untuk indikator evaluasi pendamping desa saya lupa, ada di dalam kontrak kerja mereka. Seluruh pendamping desa sebelumnya sudah mengetahui, dan rekrut pendamping desa DPMD Bengkalis hanya menerima hasil, tidak ikut dalam merekrut pendamping desa itu,” ujar Yuhelmi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis memanggil dan menggelar hearing bersama pihak Dinas PMD) Bengkalis Senin, (24/1/2022).

Salah seorang anggota Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi membenarkan, adanya surat masuk ke komisi I DPRD Bengkalis permohonan permintaan klarifikasi terkait indicator dan standar evaluasi kinerja untuk pendamping desa  oleh pihak DPMD Bengkalis.

“Komisi I DPRD Bengkalis bersama DPMD Bengkalis gelar hearing Senin (24/1) kemarin, guna mengklarifikasi permohonan surat yang masuk 20 pendamping desa yang diberhentikan mereka mengatasnamakan Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE). Karena langkah DPMD Bengkalis memutuskan kontrak kerja 20 pendamping desa ditengah masa pandemi dinilai tindakan keliru,” ungkap Sanusi kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).   

Surat permohonan dari GSPDE ke komisi I DPRD Bengkalis diungkapkan Sanusi, sebelum hasil evaluasi kinerja 20 pendamping desa itu dilaksanakan mereka menduga akan diberhentikan sebagai pendamping desa ternyata dugaan tersebut benar adanya.

“GSPDE ini awalnya menduga mereka bakal diberhentikan atau diputuskan kontrak kerja sebagai pendamping desa. Ternyata hasil evaluasi kinerja pendamping desa yang dilakukan oleh DPMD Bengkalis benar. 20 pendamping desa ini diberhentikan sebelum hasil evaluasi keluar,” terang Sanusi.

Sanusi menegaskan, seharusnya DPMD Bengkalis melakukan evaluasi itu untuk meningkatkan kinerja para pendamping desa, bukan malah mencari pembenaran untuk menyingkirkan 20 pendamping desa tersebut. Ditambahkanya, dengan alasan memiliki nilai dibawah 60, sementara dengan kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.

“Kalau mengevaluasi untuk meningkatkan kinerja itu tidak ada masalah, tapi kalau evaluasi itu didasari atas kepentingan, itu tidak relevan dengan kondisi saat ini. Masyarakat butuh pekerjaan, terlebih masa covid ini, kan tidak etis jika dilakukan pemberhentian seperti itu,” tegas Sanusi.

Menurut Sanusi, pemberhentian bukan sebagai sebuah solusi. Bahkan dikatakanya, tidak ada teori yang menyebutkan, cara mengevaluasi kinerja seseorang dengan memberhentikan orang tersebut dari pekerjaannya apalagi pendamping desa.

“Mirisnya pihak DPMD Bengkalis ketika 20 pendamping desa ini diberhentikan di saat itu merekrut pengganti pendamping desa untuk menggantikan pendamping desa yang diberhentikan,” ungkap politisi PKS ini.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

43 menit ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

5 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

5 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

5 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

6 jam ago