Categories: Bengkalis

Tim Yustisi Operasi Empat Kali dalam Sebulan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menegaskan, berdasarkan kesepakatan tim penerapan pendisiplinan pencegahan penerapan hukum protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat dan penegakan Perda, akan dilakukan operasi yustisi per bulan empat kali.

“Operasi yustisi akan diterapkan dengan ketat, dilaksanakan empat kali dalam sebulan,” tegas Kapolres Hendra Gunawan.

Dikatakannya, tim yustisi di bagi dua bagian, yakni  untuk Mandau dan Bengkalis. Tim Yustisi tergabung bersama Satpol PP dan Kejari , PN Bengkalis.

Untuk saat ini, tim masih berdasarkan Pergub Nomor 4. ”Saya mengharapkan agar Peraturan Daerah (Perda) kita tentang Penanganan Covid-19 segera dibuat oleh DPRD  Kabupaten Bengkalis. Terutama masalah pelanggaran prokes Covid-19,” ungkap Kapolres Bengkalis.

Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda Provinsi Riau, adalah bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.

Sedangkan di tempat terpisah, setelah Bupati Bengkalis, Kasmarni memberikan arahan percepatan atau langkah-langkah cepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Ketua Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat, H Bagus Santoso  langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke Pos PPKM Kelapapati.

“Kedatangan kita bersama tim ini untuk mengecek pelaksanaan PPKM berskala mikro di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Karena dari data warga, ada yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah yang terpapar Covid-19,” kata Bagus Santoso.

Menurut Bagus, situasi pandemi Covid-19 saat ini, sudah menjadi perhatian tim penanggulangan Covid-19 tingkat Kabupaten untuk berupaya menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di  Kabupaten Bengkalis.

Tentunya kata bagus, yaitu dengan langkah-langkah cepat. Pertama untuk rumah makan dan restoran, kedai kopi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib tutup sampai pukul 00.00 WIB.

Sedangkan untuk warung internet (warnet) yang beroperasi hanya dibenarkan buka sampai pukul 22.00 WIB.

“Tentu ini sudah berlaku hari ini (kemarin). Kita akan memperketat PPKM juga bantuan logistik bagi warga yang kurang mampu bersama Kapolres dan Dandim Bengkalis. Covid-19 ini nyata sudah banyak saudara kita yang terpapar,” terang Bagus Santoso.(esi)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

1 hari ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

2 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

2 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

2 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

2 hari ago