tim-yustisi-operasi-empat-kali-dalam-sebulan
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menegaskan, berdasarkan kesepakatan tim penerapan pendisiplinan pencegahan penerapan hukum protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat dan penegakan Perda, akan dilakukan operasi yustisi per bulan empat kali.
“Operasi yustisi akan diterapkan dengan ketat, dilaksanakan empat kali dalam sebulan,” tegas Kapolres Hendra Gunawan.
Dikatakannya, tim yustisi di bagi dua bagian, yakni untuk Mandau dan Bengkalis. Tim Yustisi tergabung bersama Satpol PP dan Kejari , PN Bengkalis.
Untuk saat ini, tim masih berdasarkan Pergub Nomor 4. ”Saya mengharapkan agar Peraturan Daerah (Perda) kita tentang Penanganan Covid-19 segera dibuat oleh DPRD Kabupaten Bengkalis. Terutama masalah pelanggaran prokes Covid-19,” ungkap Kapolres Bengkalis.
Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda Provinsi Riau, adalah bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.
Sedangkan di tempat terpisah, setelah Bupati Bengkalis, Kasmarni memberikan arahan percepatan atau langkah-langkah cepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Ketua Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat, H Bagus Santoso langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pos PPKM Kelapapati.
“Kedatangan kita bersama tim ini untuk mengecek pelaksanaan PPKM berskala mikro di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Karena dari data warga, ada yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah yang terpapar Covid-19,” kata Bagus Santoso.
Menurut Bagus, situasi pandemi Covid-19 saat ini, sudah menjadi perhatian tim penanggulangan Covid-19 tingkat Kabupaten untuk berupaya menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Tentunya kata bagus, yaitu dengan langkah-langkah cepat. Pertama untuk rumah makan dan restoran, kedai kopi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib tutup sampai pukul 00.00 WIB.
Sedangkan untuk warung internet (warnet) yang beroperasi hanya dibenarkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
“Tentu ini sudah berlaku hari ini (kemarin). Kita akan memperketat PPKM juga bantuan logistik bagi warga yang kurang mampu bersama Kapolres dan Dandim Bengkalis. Covid-19 ini nyata sudah banyak saudara kita yang terpapar,” terang Bagus Santoso.(esi)
Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…
Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…
Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…
Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…
Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…
PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…