Categories: Bengkalis

Bawaslu Nyatakan KPU Bengkalis Terbukti Melanggar Administrasi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menemukan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto, Selasa (24/11/2020) siang.
Menurut dia, dalam temuan ini KPU Bengkalis sudah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih ganda setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita sudah lakukan proses penangaan pelanggaran beberapa waktu lalu.  Hasilnya kita sepakat menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan bukti adanya temuan daftar pemilih ganda,” terang Hary.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan terkait tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Sehingga pada penetapan daftar pemilih tetap ditemukan daftar pemilih ganda.
“Dalam pencermatan hasil DPT yang ditetapkan, Bawaslu menemukan sebanyak 232 data pemilih ganda,” terangnya.
Terkait temuan ini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bengkalis. Rekomendasi yang dikeluarkan meminta KPU untuk melakukan perbaikan selama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
“Rekomendasi kita keluarkan tertanggal 22 November kemarin ada kesempatan hingga tujuh hari untuk KPU Bengkalis. Jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu tersebut maka akan ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU Bengkalis,” terangnya.
Terkait hal ini Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya masih ingin tahu pelanggaran apa yang dilakukan KPU.
“Rekomendasinya apa dari Bawaslu? ” tanya Fadillah Al Mausuly.
Ketika dijelaskan terkait adanya daftar pemilih ganda sebanyak 232 dan harus diperbaiki selama tujuh hari kerja, Ketua KPU Bengkalis langsung menegaskan kalau hal itu bisa ditanyakan ke pihak pusat data dan informasi KPU.
Bahkan dirinya yang sempat mengelak ketika ditanya terkait rekomendasi Bawaslu itu, akhirnya membenarkan dibahas internal.
“Ya dibahas internal,” tutupnya.
Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

14 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago