terdakwa-sabu-19-kg-divonis-penjara-seumur-hidup
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jaringan bandar narkotika internasional, kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek (25) warga Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan jaringan sabu-sabu internasional antarnegara Malaysia-Indonesia.
Vonis kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT.PBR. Sebelumnya, terdakwa divonis PN Bengkalis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh di mana terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Humas PN Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.
"Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ulwan.
Kemudian, terangnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone warna hitam oranye untuk dimusnahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Tak tanggung-tanggung peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan Cina.(ksm)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…