Pengawas SPBU Duri XIII bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil Mandau, perwakilan masyarakat foto bersama usai melakukan pengecekan BBM jenis pertalite yang kabarnya oplosan, SPBU Duri XIII untuk riau pos
DURI (RIAUPOS.CO) – Heboh informasi BBM jenis pertalite oplosan di SPBU Duri XIII, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang disampaikan warga melalui media sosial dibantah oleh pihak manajemen SPBU yang menyatakan hal itu tidak benar.
Karena tidak mau mengklaim secara sepihak, maka pihak SPBU Duri XIII, langsung melakukan pengecekan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak yang merasa dirugikan.
”Ya, kita sudah melakukan pengecekan bersama masyarakat sekitar Duri XIII, Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat. BBM jenis pertalite tersebut memenuhi standar dari Pertamina,” ujar Arfi, pengawas SPBU Duri XIII, Kecamatan Mandau.
Ia menyebutkan, terkait adanya keluhan masyarakat dugaan kualitas BBM jenis pertalite kurang baik, yang disampaikan salah satu warga sudah diselesai dengan cara mediasi.
Arfif menjelaskan, pihak manajemen SPBU Duri XIII, telah menanggapi keluhan tersebut dan telah mengambil langkah penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Sedangkan mediasi didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinba Desa Bahtin Sobanga.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Bathin Sobanga Aiptu Barsilah mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu proses mediasi antara kedua belah pihak.
”Kita berharap, ke depannya situasi kamtibmas di Duri XIII Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan tetap aman dan kondusif,” harapnya.(ksm)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…