edarkan-narkoba-dua-pria-bengkalis-ditangkap-polisi
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua laki-laki ditangkap tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Keduanya jadi bandar narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolres Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando SE melalui Kanit Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka bandar sabu itu berawal dari informasi warga setempat.
"Ya, ada informasi dari warga ke kami, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Utama Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, diduga jadi tempat transaksi sabu. Jadi kami langsung menindaklanjuti informasi itu. Ternyata benar kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MF alias Usup," ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah tersangka Usup diamankan, tim Resnarkoba langsung menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dan 2 bungkus plastik, yang berisi plastik kecil di dalam sebuah dompet kecil warna abu-abu.
Tak bisa diam ketika diinterogasi, Usup pun "bernyanyi" dari mana barang haram tersebut didapat. Ia mengaku 7 paket sabu miliknya itu diperoleh dari A alias Kentang yang rumahnya tidak jauh dari rumah Usup.
Mendengar pengakuan tersangka Usup, polisi pun langsung ke rumah tersangka Kentang. Sekitar pukul 5 subuh, tersangka Kentang pun berhasil dibekuk di rumahnya. Dari rumah tersangka Kentang diamankan 2 paket sabu yang disembunyikan di belakang jam dinding.
Setelah diinterogasi kata Toni, tersangka Kentang mengaku bahwa sabu milik Usup tersebut memang darinya. Termasuk 7 paket dan 2 paket itu diperoleh dari rekannya berinisial I. Kini nama I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya, sudah kita lakukan pengembangan terhadap I (DPO) namun belum berhasil," ujar Toni.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,03 gram, 2 bungkus plastik peck, 1 unit timbangan digital, 3 gunting press, 1 dompet warna abu-abu tempat penyimpanan sabu dan 4 unit HP dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Setelah kami periksa, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar dan juga bandar. Usup dan Kentang juga mengaku sudah pernah masuk penjara," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…