Categories: Bengkalis

Komplotan Pencuri Pipa PT CPI Diringkus

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) —  Tinggal berapa bulan lagi PT CPI akan habis masa kontraknya yang akan diserahkan ke Pertamina. Kondisi ini dimanfaatkan oknum sub kontraktor yang menjual atau mengambil pipa besi yang dianggap sisa untuk di jual menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.

Anggota Kepolisan Resort Bengkalis kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia jalan lintas Duri-Dumai Km 4 Kulim, Desa Balai Makam.

Mereka adalah ES, sopir minibus karyawan salah satu perusahan sub kontraktor. Kemudian DS dan AL sebagai tukang muat. Dengan barang bukti, 1 unit minibus Isuzu Elf yang mengangkut 17 batang pipa besi. Ketiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dan BKO Sabhara serta tim sekurity PT CPI Nawakara.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK mengatakan, dari para pelaku turut diamankan beragam barang bukti, 1 unit minibus, 17 batang  pipa besi, HP, sepatu, tabung gas dan alat-alat untuk memotong hingga pipa.

"Dari hasil laporan kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Selasa 23 Maret sikira pukul 17.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku berinisial IR. Dari hasil keterangan ES aksi tersebut diotaki oleh IR, untuk mengambil pipa besi melalui pesan singkat (SMS). Atas kejadian tersebut PT CPI mengalami kerugian capai Rp20 juta lebih," kata Kapolres, Kamis (15/4).

Kemudian IR ditangkap dari rumahnya dan mengakui semua atas perintahnya. Dijelaskannya, para terduga ini merupakan jaringan komplotan yang sudah hampir 5 bulan beraksi 60 kali mengambil pipa besi.

Modus operasi jaringan tersebut merupakan pencurian besi atau pipa milik PT CPI yang terbilang sudah diatur. Dikarenakan ada yang sebagai pemotong dan menyembunyikan, sebagai eksekusi di lapangan, serta pemodal juga penampung yang berinisial BM (DPO).

Komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

21 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

1 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago