berbagi-berkah-dengan-mualaf-dan-duafa
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Menyambut Puasa Ramadan 1442 Hijriah, Yayasan Wakaf Pambang Madani (YWPM) berbagi berkah dengan membagikan sembako kepada warga kurang mampu dan mualaf di empat desa.
Pembagian sembako ini dilaksanakan sejak Ahad-Senin (11-12/4) di Desa Telukpambang, Sukamaju, Pambang Baru dan Pambang Pesisir.
"Berbagi Berkah ini akan dijadikan program rutin dilakukan yayasan. Untuk tahap pertama ini diberikan kepada 50 warga di empat desa di Kecamatan Bantan," kata Ketua Yayasan Wakaf Pambang Madani Dr Nurjanah kepada Riau Pos, usai membagikan beras dan makanan lainnya di RW 01 Desa Telukpambang kemarin.
Menurut dia, penerima yang berhak mendapat sembako ini sudah disurvei dan didata oleh tim. "Alhamdulillah hari ini puluhan paket sudah kita sampaikan kepada yang berhak," kata dosen Fisipol Unri ini lagi.
Menurut dia sembako yang dibagikan tersebut merupakan sumbangan dari warga Pambang yang berada di berbagai daerah khususnya di Pekanbaru. Juga ada donatur tetap ikhlas mengeluarkan rezekinya untuk masyarakat kurang mampu dan mualaf di empat desa ini.
"Semoga kegiatan ini tetap berlanjut dan mohon doanya, agar Yayasan Wakaf Pambang Madani tetap berkembang dan maju," harap wanita yang akrab disapa Janah didampingi dewan Penasihat YWPM Dr Samsir kemarin.
"Terima kasih semoga rezeki terus bertambah," ucap Siah salah seorang penerima bingkisan berkah.(esi)
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…