BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Polsek Bengkalis didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyerahkan korban human trafficking kepada Dinas Sosial (Dissos), Rabu (11/12).
Empat korban yang diamankan di Hotel Mahendra Jalan Cokro Aminoto, Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Ahad (8/12) lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kapolsek Bengkalis AKP Meitertika mengatakan, Polsek dan pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah menyerahan empat orang korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) ke Dinas Sosial.
"Ini kita lakukan guna dilakukan pemulangan ke Medan Provinsi Sumatra Utara," kata Kapolsek.
Keempat korban praktik human trafficking atau perdagangan orang berhasil diungkap Polsek Bengkalis, yaitu Lisa Handyani alias Lisa Binti Jamil (17) warga Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara. Puput Rahmayani (20) Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
Selanjutnya Dewi Febriyanti binti Jamil (19), Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan, Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut. Rapit bin Sidik Tanjung (21), Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Siaga Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
"Korban TTPO diterima oleh Dinas Sosial. Jika tidak ada halangan empat orang korban akan diberangkatkan ke Medan melalui jalur darat menggunakan bus dari Dumai tujuan Medan," jelasnya.(esi)



