TERIMA TERSANGKA: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH saat menerima tersangka HB di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (9/12/2019). (Erwan Sani/Riau Pos)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (gelper) atau mesin meja ikan. Berkas serta BB tersebut diserahkan langsung penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka berinisial HB (38), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, HB diringkus tim Reskrimum Polda Riau pada Jumat 18 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas satu tersangka serta barang bukti perkara judi gelper atau mesin meja ikan dari Polda Riau.
"Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti judi gelper. Perkara di Kecamatan Pinggir yang merupakan perkara dari Polda. Hari ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Bengkalis, Senin (9/12)," ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles kepada wartawan, Selasa (10/12).
Diutarakan Iwan Roy, tersangka BH dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari ke depan baru akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan.
"Setelah penahanan dua puluh hari ke depan, kemudian kita limpahkan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkasnya.(esi)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…