Maksimal 60 Hari PenyelesaianÂ
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)
Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi)
Ribuan warga meriahkan Cap Go Meh 2577 Kongzili di Bagansiapiapi dengan pawai lampion dan atraksi…
PSMTI Riau serahkan 200 paket Lebaran ke Kodam XIX/TT dan ajak kolaborasi donor darah Ramadan…
Kebakaran di Concong Luar, Inhil, hanguskan 26 rumah, tujuh gudang, Polsek dan Pos Babinsa. Tidak…
Harga TBS kelapa sawit mitra plasma Riau periode 4–10 Maret 2026 naik jadi Rp3.613,91 per…
Inflasi Tembilahan Februari 2026 capai 7,32 persen, melonjak dibanding dua tahun terakhir. Pemkab Inhil siapkan…
Grand Elite Hotel Pekanbaru gelar buka puasa bersama dan santuni anak yatim serta warga sekitar…