BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 600 karung atau sekitar lebih kurang 4 ton gula pasir tangkapan Satpolairud di perairan Rupat dimusnahkan, Kamis (6/8).
Pemusnahan gula pasir tanpa label halal tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra, turut hadir Kadisdagperin Indra Gunawan, Kasipidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan SH serta perwakilan PN Bengkalis. Pemusnahan ratusan kampit gula pasir itu dengan cara ditimbun tanah bersama air.
Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra mengatakan, Kepolisian Polres Bengkalis tetap akan melakukan tindakan tegas, apalagi soal pelaku illegal. "Dan perkara ini, pada hari ini juga sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis atau P21," ungkap Wakapolres usai pemusnahan.
Diutarakan mantan Kasat Lantas Bengkalis ini, adanya pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kebersamaan seluruh stakeholder terkait, berkaitan dengan pemberantasan tindakan illegal di Kabupaten Bengkalis yang harus tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Kadisdagperin Bengkalis Indra Gunawan mengatakan, dengan adanya penegahan terhadap pelaku ilegal, ini merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran Satpolairud Polres Bengkalis.
"Kami mengapresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polair Bengkalis yang sudah melakukan penegahan lebih dini masuknya barang barang ilegal. Ini merupakan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen yang tidak memiliki izin edar dan label halal," ujar Indra Gunawan.
Harapan Indra Gunawan, barang barang seperti ini memang harus lebih dipertegaskan dengan cara pemusnahkan biar jangan bisa diulang oleh para pelaku ilegal.(esi)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…