Categories: Bengkalis

Disnaker Dumai Miliki Mediator PHI

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjadi kota industri dengan berdirinya sejumlah perusahaan berskala internasional membuat konflik atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja.

Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Untuk tidak berlarutnya konflik antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai saat ini memiliki mediator sebagai penengah perselisihan.

"Saat ini kita memiliki tiga orang mediator perselisihan pekerja dan perusahaan, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi saja," kata Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo, Senin (4/7).

Dikatakan Bowo, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. Semenjak penyetaraan jabatan, Disnaker Dumai sudah ada tiga orang mediator perselisihan industrial.

"Jadi bagi pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Bowo.

Ditambahkan Kadisnaker untuk mempermudah pencari kerja di Kota Dumai ini, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat aplikasi khusus untuk pencari kerja.

"Segera akan kita buat aplikasi pencari kerja di Kota Dumai ini bekerja sama dengan Diskominfotiksan Dumai. Aplikasi ini bertujuan agar lebih mempermudah bagi pencari kerja untuk mengetahui lowongan pekerjaan dan mendaftar kerja di sejumlah perusahaan di Dumai dengan sejumlah aturan dan persyaratan dari perusahaan yang nanti akan kita munculkan di aplikasi yang akan segera dibuat," pungkas Bowo.(mx12/rpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

16 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

17 jam ago

Setahun Berdiri, Gerakan Rakyat Berubah Jadi Parpol

Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…

17 jam ago

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…

20 jam ago

Catat! Sekolah di Meranti Libur 16–29 Maret, Masuk Kembali 30 Maret

Sekolah di Kepulauan Meranti libur Idulfitri 16–29 Maret 2026. Kegiatan belajar kembali normal pada 30…

20 jam ago

Hutan Mangrove di Bibir Selat Melaka Dirambah, Ancaman Abrasi Mengintai

Sebanyak 3,4 hektare mangrove di Bengkalis dibabat untuk tambak udang. Warga khawatir abrasi pantai makin…

21 jam ago